Nilai Ekonomi Karbon Sektor Pertanian Diperlukan Metode yang Terstandar
Pemerintah Indonesia berencana untuk meluncurkan bursa karbon pada September 2023 mendatang sebagai salah satu tindak lanjut Perpres No. 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional. Dalam Perpres No. 98/2021 disebutkan bahwa upaya pencapaian target NDC dengan penyelenggaraan Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim.
Pertanian menjadi salah satu sector yang harus berpartisipasi dalam penyelenggaraan mitigasi perubahan iklim. Penyelenggaraan mitigasi perubahan iklim dilakukan melalui tahapan MRV (Measurement, Reporting, dan Verification) yaitu pengukuran/penghitungan, pelaporan dan verifikasi secara transparan, konsisten, efektif dan efisien. Dalam proses verifikasi dan validasi disyaratkan adanya satu metode terstandar yang ditetapkan oleh BSN dalam hal pengambilan sampel di lapang sampai dengan perhitungan emisi GRK.
Oleh karena itu, BSIP Lingkungan dibawah koordinasi BSIP SDLP, melakukan koordinasi untuk percepatan penerbitan SNI mengenai metode sampling dan perhitungan emisi GRK dari lahan sawah dengan Komisi Teknis Perubahan Iklim pada hari selasa 11 Juli 2023 bertempat di Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim, BSILHK.